PERISAI hadir sebagai solusi untuk melaporkan dan mendapatkan informasi mengenai kekerasan. Kami siap mendengarkan dan membantu Anda.
Perlindungan dari penganiayaan, pemukulan, dan kekerasan fisik lainnya.
UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi & KUHP Pasal 351-358
Perlindungan dari intimidasi, ancaman, dan kekerasan mental.
UU No. 23 Tahun 2004 tentang PKDRT Pasal 7
Perlindungan dari pelecehan, pemerkosaan, dan eksploitasi seksual.
UU No. 12 Tahun 2022 tentang TPKS
Perlindungan dari eksploitasi ekonomi dan penelantaran finansial.
UU No. 23 Tahun 2004 tentang PKDRT Pasal 9
Perlindungan dari cyberbullying, doxing, dan kejahatan siber.
UU No. 19 Tahun 2016 tentang ITE
Perlindungan khusus untuk anak dari segala bentuk kekerasan.
UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
Perlindungan dari diskriminasi dan kekerasan berbasis gender.
UU No. 7 Tahun 1984 tentang CEDAW
Perlindungan dari kekerasan dalam rumah tangga dan hubungan personal.
UU No. 23 Tahun 2004 tentang PKDRT
Kekerasan merupakan masalah serius yang masih banyak terjadi di masyarakat. Baik di rumah, sekolah, tempat kerja, atau ruang publik, kekerasan dapat menimpa siapa saja tanpa memandang usia, gender, atau status sosial.
Banyak korban yang enggan melapor karena berbagai alasan, seperti takut, malu, atau tidak tahu harus melapor ke mana. PERISAI hadir untuk mengatasi masalah ini dengan memberikan akses yang mudah dan aman untuk melaporkan kekerasan.
Korban kekerasan tidak melapor
Perempuan mengalami kekerasan
Layanan tersedia setiap saat
Konsultasi dan pelaporan melalui chatbot yang tersedia 24 jam
Data dan identitas Anda dijamin kerahasiaannya
Tim kami akan merespon laporan dengan cepat dan tepat
Pantau perkembangan laporan Anda secara real-time
Silakan login menggunakan akun Google Anda